PPID Madrasah adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Madrasah, yaitu unit atau individu yang ditunjuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik terkait Madrasah kepada masyarakat, demi mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi pendidikan sesuai peraturan. PPID Madrasah berfungsi sebagai “jendela informasi” untuk mempermudah publik mengakses data, kegiatan, dan kebijakan madrasah.
Tugas dan Fungsi Utama PPID Madrasah:
- Pelayanan Informasi: Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana.
- Pengelolaan Data: Mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik madrasah.
- Keamanan Informasi: Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
- Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Koordinasi: Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan unit kerja lain.
SK PPID MTs Negeri 1 Kota Bengkulu






