PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- Standar Pelayanan (SP) yang Jelas dan Dipublikasikan
– Penetapan standar pelayanan: alur, waktu, biaya, produk layanan.
– Publikasi standar layanan di ruang layanan, website, media sosial. - Budaya Pelayanan Prima
– Pembiasaan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
– Penguatan etika pelayanan dan keramahan petugas.
– Penggunaan seragam, ID card, dan etika frontliner. - Sarana dan Prasarana Pelayanan
– Ruang layanan nyaman dan ramah HAM.
– Fasilitas prioritas: lansia, disabilitas, ibu hamil, kursi tunggu, loket informasi.
– Inovasi layanan: layanan digital, antrean online, dan fasilitas pendukung lainnya. - Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
– Informasi lengkap layanan tersedia dan mudah diakses.
– Konten selalu diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat. - Inovasi Pelayanan Publik
– Layanan baru yang mempermudah, mempercepat, dan memperjelas proses layanan.
– Inovasi wajib memenuhi unsur: value, novelty, sustainable, replicable. - Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
– Survei dilakukan secara periodik.
– Laporan SKM lengkap beserta Indeks, grafik, rekomendasi, dan tindak lanjut. - Penanganan Pengaduan Pelayanan
– Kanal pengaduan: WA, kotak saran, website, email.
– Pencatatan dan tindak lanjut pengaduan yang transparan.






